Santo/Santa: Proses Kanonisasi

- Proses Kanonisasi Santo/Santa bukanlah proses utk “membuat seseorang menjadi santo/a.” Tetapi proses pernyataan resmi dari Gereja (setelah mengadakan penelitian Panjang) bahwa seseorang yang sudah meninggal itu sungguh kudus hidupnya dan memberikan dampak luas bagi orang lain.
- Secara garis besar, prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Servant of God (Hamba Allah): level keuskupan (bukan publik), Uskup (atau ordinaris) bukan menentukan, tetapi membuka kesempatan penyelidikan ‘calon’ para kudus itu, yaitu dalam hal kebajikannya, sebagai respons dari permohonan kaum beriman. Setelahnya, uskup mempresentasikannya kepada Roman Curia, lalu kemudian ditunjuk seorang postulator untuk menyelidiki informasi selanjutnya tentang kehidupan sang Servant of God/ hamba Allah ini.
- Dalam tahap ini, postulator akan mengeluarkan Declaration ‘Non Cultus’ (Pernyataan tak ada tahyul): diizinkan untuk memeriksa jenazah sang hamba Allah, dan pernyataan bahwa tidak adanya tahyul/ pemujaan yang ditujukan pada sang pelayan Tuhan ini.
- Di sini, Gereja juga akan menyelidiki tulisan/karya calon guna melihat apakah mereka setia pada "ajaran yang murni” iman. Segala informasi ini dikumpulkan, dan kemudian suatu transumptum, yaitu salinan yang sebenarnya, yang disahkan dan dimeterai, diserahkan kepada Kongregasi Ritus.
2. Venerabilis/Heroic in Virtue (Yang Terhormat/ Heroik dalam kebajikan): Setelah terkumpul, Kongregasi memeriksa apakah calon digerakkan oleh belas kasih yang istimewa kepada sesama dan mengamalkan keutamaan-keutamaan dalam tindakan yang menunjukkan keteladanan dan kegagahan.
- Sepanjang proses penyelidikan ini, “promotor iman”, mengajukan keberatan-keberatan dan ketidakpercayaan yang harus berhasil disanggah oleh Kongregasi. Begitu seorang calon dimaklumkan sebagai hidup dengan mengamalkan keutamaan-keutamaan yang gagah berani, maka calon dimaklumkan sebagai Venerabilis.
- Bapa Paus selanjutnya akan mengumumkan teladan kebajikan dari pelayan Tuhan ini. Pada saat ini dapat dicetak kartu doa yang dibagikan pada umat, sehingga umat dapat memohon doa perantaraan mereka, mohon agar mukjizat dapat diperoleh dari perantaraan doa mereka, sebagai tanda persetujuan Tuhan, untuk menyatakan pelayan Tuhan tersebut sebagai orang kudus.
3. Blessed (Yang Terberkati): Beatifikasi adalah pernyataan dari Gereja yang menyatakan bahwa kita dapat percaya bahwa sang pelayan Tuhan tersebut berada di surga. Tahap berikutnya tergantung dari apakah ia seorang martir, atau bukan. Jika martir, tidak diperlukan mukjizat lebih lanjut, namun jika non- martir, maka diperlukan sebuah mukjizat melalui doa yang ditujukan dengan perantaraan sang Venerable ini, untuk membuktikan bahwa ia benar-benar telah berada di Surga, dan Tuhan menjawab doa syafaatnya dengan memberikan mukjizat.
- Sekarang ini yang dapat dianggap mukjizat yang termudah adalah yang melibatkan: 1) pasien yang sakit, 2) yang tidak diketahui bagaimana cara penyembuhannya, 3) doa ditujukan agar Venerable mendoakan kesembuhan pasien, 4) pasien tersebut disembuhkan, 5) Kesembuhannya spontan, instan/ pada saat itu, menyeluruh, dan “lasting“/ tidak berubah, 6) dokter tidak dapat menjelaskan penjelasan normal.
4. Saint (Santo/Santa): Untuk menjadi Santo/ Santa diperlukan lagi satu mukjizat. Kanonisasi adalah pernyataan dari Gereja, bahwa sang Santa/ Santo tersebut telah berada di Surga, dan memandang Allah dalam Beatific Vision. Pesta nama Santa/ Santo tersebut ditentukan, dan boleh dirayakan.
Katekese by Rm. Triyudo Prastowo, SJ