Designed by Designata Studio
hero

Sakramen Imamat

prosedur bagi yang hendak mendaftar
  1. Menghubungi pastor paroki dan menyampaikan benih-benih panggilan yang muncul dan mengikuti petunjuk dari pastor paroki.
  2. Mencari informasi yang dibutuhkan untuk masuk seminari menengah; misalnya melalui website: https://seminarimertoyudan.sch.id/ atau http://www.seminariwacanabhakti.com/ atau https://www.seminarigarum.sch.id/
Dengan sakramen imamat, kaum beriman, setelah mengalami masa persiapan yang cukup, diangkat menjadi pelayan-pelayan suci serta dikuduskan dan ditugaskan untuk menggembalakan umat Allah, masing-masing menurut tingkatannya dengan melaksanakan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin umat (KHK 1008).
tingkat dalam tahbisan
  1. KHK 1009 ยง1,2: Ada tiga tingkatan tahbisan yaitu Tahbisan Diakon (diakonat), Tahbisan Imam (presbiterat) dan Tahbisan Uskup (episkopat). Dari ketiganya, tahbisan uskup memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan yang lain. Tahbisan-tahbisan ini diberikan dengan penumpangan tangan dan doa tahbisan seperti yang ditetapkan dalam buku liturgi.
  2. Yang ditahbiskan sebagai diakon ditugaskan untuk membantu imam dan uskup dalam melayani umat khususnya dalam liturgi sabda dan amal kasih. Yang ditahbiskan imam dan uskup menerima misi dan fakultas untuk bertindak dalam pribadi Kristus sebagai Kepala (in persona Christi capitis).
persyaratan umum
  1. Seorang pria normal yang telah menerima Sakramen Inisiasi Katolik.
  2. Sehat jiwa-raga dan rohani, belum menikah.
  3. Memiliki kebebasan dalam pilihan (tidak terpaksa atau dipaksa) dan motivasi mendalam dalam pelayanan.
  4. Orang-orang yang berkeinginan menjadi imam dituntut oleh Hukum Kanonik (Kanon 1032) untuk menjalani suatu program seminari, masa formasi filsafat dan teologi dan beberapa formasi lain sesuai dengan tarekat/kongregasi yang dipilih.