Designed by Designata Studio
hero

Sakramen Perkawinan

“Panggilan persekutuan kasih antara dua insan (laki-laki dan perempuan) dan perutusan untuk mewujudkan kasih Yesus Kristus pada GerejaNya” (Ef 2:21-33). Tujuan Perkawinan: Kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan Pendidikan anak. Sifatnya satu dan tak terceraikan, kecuali oleh maut (Mrk 10:1-2, Rom 7:2-3, 1Kor 7:10-11).
yang Harus Disiapkan oleh Pasangan yang Hendak Menikah
  1. Sikap batin yang siap: tulus, bebas (tanpa paksaan atau tekanan),
  2. Paham konsekuensi perkawinan katolik yang satu dan tak terceraikan.
  3. Memenuhi syarat-syarat administratif yang dibutuhkan, seperti
    • Syarat administrasi sipil: Fotokopi KTP, Fotokopi Akte Kelahiran, Fotokopi KK Sipil,
    • Syarat administrasi gereja: Surat Baptis yang telah diperbarui, KK Katolik, Surat Pengantar dari Lingkungan, apabila calon mempelai dari luar Paroki, perlu Surat izin dari Romo Paroki yang ditujukan ke Romo Paroki tempat melangsungkan perkawinan.
  4. Mengikuti tahap persiapan perkawinan: MRT, penyelidikan kanonik.
  5. Memilih hari dan tanggal perkawinan yang baik. Disesuaikan juga dengan kebijakan-kebijakan praktis paroki (ketersediaan jadwal) dan juga sudah mulai menghubungi Romo yang akan memberkati perkawinan.
prosedur penerimaan sakramen perkawinan
  1. Kedua calon pengantin WAJIB mengecek terlebih dahulu ketersediaan (jadwal) pemakaian Gereja ke Sekretariat Paroki Katedral Jakarta:
    1. Pengecekan bisa melalui WA Katedral (0812 1383 1415) atau Telepon (021 345 7746) atau langsung datang ke kantor Sekretariat Katedral Jakarta.
    2. Pemberkatan hari Sabtu Prioritas untuk Warga Paroki Katedral Jakarta dan  Minggu khusus untuk umat Paroki Katedral Jakarta yang terdaftar di KK Biduk Paroki Katedral Jakarta.
  2. Apabila jadwal pemakaian Gereja masih kosong pada tanggal yang diharapkan, kedua calon segera mempersiapkan dokumen-dokumen administratif, seperti ;
    1. Fotokopi KTP Kedua mempelai
    2. Fotokopi Surat Baptis (hanya untuk yang Katolik dan Kristen non Katolik saja)
    3. Fotokopi Akta kelahiran kedua mempelai
    4. Fotokopi KK Sipil dan KK Katolik kedua mempelai (KK Katolik hanya untuk yang beragama katolik)
    5. Surat Pengantar dari Lingkungan (Bagi yang beragama katolik)
    6. Surat ijin dari Romo Paroki (Bagi yang berasal dari Paroki luar Katedral)
    7. Formulir Pendaftaran (Bagi Umat Paroki Katedral).
  3. Setelah lengkap, kedua calon membawanya ke kantor Sekretariat Katedral untuk pendaftaran. (hanya dokumen lengkap yang akan dilayani untuk bisa didaftarkan)
  4. Setelah dilakukan pengecekan ulang untuk dokumen dan selama masih tersedia/slot masih kosong, maka akan segera dilakukan pendaftaran oleh Petugas Sekretariat.
  5. Kedua calon wajib untuk mengetahui “Ketentuan perkawinan di Katedral Jakarta” dan mengisi persetujuan atasnya. Ketentuan Perkawinan yang lebih lengkap bisa dibaca disini : https://drive.google.com/file/d/1jLqnqB3sGBUIJQEKB7BL5abxiwoIMIZE/view?usp=sharing
  6. Pihak Sekretariat akan mengkonfirmasi sekali lagi untuk penulisan nama, telepon dan jadwal yang diminta, apabila sudah sesuai, maka form pendaftaran tersebut akan diberikan kepada Romo Kepala Paroki Katedral untuk disetujui.
    1. Waktu untuk mendapatkan disposisi Romo Kepala Paroki Katedral: 3 s.d 4 hari kerja.
    2. Setelah mendapat disposisi, pihak Sekretariat akan menghubungi salah satu nomor telepon pengantin yang beragama katolik.
    3. Bila disetujui, kedua pengantin dapat mentransfer DP untuk Pemakaian Gereja Minimal Rp.500.000,- atau bisa juga langsung melakukan pelunasan. apabila kedua calon ingin mentransfer DP terlebih dahulu maka untuk waktu pelunasan sendiri dilakukan H -30.
    4. Untuk Biaya Kontribusi Pemakaian dan Pemeliharaan Gereja apabila Weekdays (Selasa-Jumat) minimal 3 juta; Weekends (Sabtu dan Minggu) minimal 5 juta di luar koor, Florist dan stipendium Romo. Biaya ditransfer ke Rekening BCA Cabang Bungur dengan No A/C 391-300-1245 atas nama Gereja Katolik Katedral.
  7. Setelah kedua calon melakukan transfer ke rekening Gereja Katolik Katedral, harap menginformasikan ke Sekretariat dengan mengirimkan bukti transfer untuk booking Gereja.
  8. Sesudah semua dipenuhi baik dari segi dokumen administratif dan pembayaran, maka kedua calon pengantin dapat mempersiapkan langkah selanjutnya yaitu MRT (Membangun Rumah Tangga) dan Penyelidikan Kanonik.

Kursus Persiapan MRT (Membangun Rumah Tangga)

syarat pendaftaran khusus MRT
  1. Foto berpasangan, setengah badan, pakaian dan background bebas
  2. KTP
  3. Surat Baptis (bagi yang beragama Katolik dan Kristen non Katolik)
  4. Bagi calon pasangan mempelai yang berasal dari luar paroki, perlu melampirkan surat keterangan paroki domisili.
prosedur mengikuti kursus MRT
  1. Sebaiknya MRT dilakukan 5 bulan sebelum Hari H perkawinan
  2. Kedua Calon Pengantin dapat mengikuti MRT di seluruh Paroki KAJ; Untuk jadwal MRT bisa dilihat di sini: http://komkk.kaj.or.id/jadwal-mrt
  3. MRT di paroki Katedral hanya ada di bulan Mei dan November saja. Untuk pendaftaran MRT di Paroki Katedral, silakan mengisi gform di bawah ini: https://bit.ly/Daftar_MRT

Penyelidikan Kanonik

prosedur penyelidikan kanonik
  1. Penyelidikan Kanonik dilakukan 2 atau 3 bulan sebelum hari H.
  2. Setelah mendaftarkan tempat perkawinan dan mengikuti MRT, calon pengantin segera ke sekretariat paroki domisili (bila bukan dari Katedral) untuk mendaftarkan penyelidikan kanonik
    1. Paroki domisili di sini adalah Paroki tempat tinggal sekarang (bukan berdasarkan KTP atau tempat Baptis)
    2. Pendaftaran penyelidikan kanonik umumnya dilakukan di Paroki mempelai wanita untuk pasangan yang beragama katolik-katolik. Apabila beda agama atau gereja umumnya dilakukan di paroki yang beragama Katolik.
  3. Untuk Perkawinan Beda Gereja atau Beda Agama Wajib mempersiapkan Saksi Kanonik. Untuk perkawinan Katolik-Katolik, tidak perlu saksi kanonik.
    1. Saksi kanonik disini adalah teman atau kerabat yang benar-benar mengenal kedua mempelai dan dapat memberikan kesaksian tentang status calon.
    2. Saksi kanonik dianjurkan beragama Katolik; apabila kedua calon pengantin merupakan anak perantauan yang tidak mempunyai kerabat atau teman dapat menghubungi ketua lingkungan setempat untuk dimintai bantuan.
  4. Dokumen-dokumen administrasi Kanonik bagi umat Paroki Katedral yang harus dilengkapi supaya dapat dijadwalkan kanonik bersama Romo Paroki Katedral:
    1. Kedua Mempelai
      1. Surat Pengantar Ketua Lingkungan (bagi yang beragama Katolik)
      2. Formulir Pendaftaran Pernikahan
      3. Formulir Identitas Calon Pengantin
      4. Fotokopi KTP
      5. Fotokopi KK (Sipil.../katolik…)
      6. Fotokopi Akta Kelahiran
      7. Fotokopi surat Baptis yang telah diperbarui
      8. Fotokopi cover depan & belakang buku MRT
      9. Pas Foto berdampingan 4 x 6 3 lbr
      10. Essai (cerita kedua calon pengantin ketik di HVS: mulai perkenalan, Pacaran sampai memutuskan menikah minimal 3 lembar).
    2. Saksi Kanonik (jika pengantin berbeda agama) ;
      1. Fotokopi KTP (Saksi 1…./Saksi 2….._
      2. Fotokopi Surat Baptis (Saksi 1…./Saksi 2….)
      3. Keterangan: Dokumen Saksi Kanonik hanya disertakan apabila kedua mempelai menikah beda Agama/Gereja.sedangkan katolik-katolik tidak perlu melampirkan dokumen tersebut.
    3. Saksi Perkawinan;
      1. Fotokopi KTP Saksi 1…/Saksi 2…...
      2. Fotokopi Surat Baptis saksi 1…./saksi 2….
      3. Fotokopi Surat Pernikahan Gereja (jika suami istri)
      4. Form Saksi Perkawinan (download di sini).
  5. Kedua calon pengantin melengkapi berkas-berkas administratif di atas ke kantor Sekretariat sambil menunggu info jadwal kanonik dari Romo. Jadwal akan diberitahukan oleh Sekretariat Paroki Katedral setelah ada info dari Romo.
  6. Pada Saat Kanonik kedua calon pengantin diharapkan membawa buku MRTnya.
  7. Berkas Kanonik berlaku maksimal 6 bulan.