Informasi lebih lanjut silakan hubungi ketua lingkugan masing-masing atau sekretariat paroki:
- Form yang diisi dan ditandatangani ketua lingkungan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK Kelurahan
- Fotokopi Surat Baptis
- Fotokopi Surat Komuni
- Fotokopi Surat Krisma
- Fotokopi Surat nikah tercatat (gereja dan sipil)
Pendaftaran Kartu Keluarga Katolik
Kartu Keluarga Katolik adalah kartu identitas keluarga dan identitas persona (KHK Kan. 105) yang secara umum terdiri dari ayah, ibu, dan anak, di mana minimal ada satu orang katolik yang menjadi anggotanya.
Kartu ini digunakan terutama untuk administrasi dan misi pelayanan yang lebih efektif. Dasarnya adalah bertempat tinggal di teritori paroki.
Di KAJ, setiap umat yang telah dibaptis dalam Gereja Katolik wajib dicatat dalam data BIDUK (Basis Integrasi Data Umat Keuskupan Agung Jakarta). Penjelasan tentang Kartu Keluarga Katolik dan BIDUK dapat dilihat di link download disamping.
Yang sudah pindah domisili, wajib untuk melaporkan diri ke ketua lingkungan dan mengisi laporan pindah domisili (klik link download disamping).
- Umat Katolik yang sudah dibaptis, bila sudah berkeluarga minimal ada satu orang yang beragama katolik .
- Berdomisili di teritorial Paroki Katedral, minimal 3 bulan.
- Penegasan-penegasan terbaru dapat dilihat di link download yang terlampir di samping.
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan, mengisi formulir Pembuatan KK Biduk (form terlampir – Formulir Permohonan Kartu Keluarga).
- Datang ke Ketua Lingkungan (dapat ditanyakan ke sekretariat bila belum mengetahui ketua lingkungannya), menyerahkan dokumen-dokumen dan meminta tanda tangan Ketua Lingkungan.
- Ketua Lingkungan/Sekretariat menginput data baru ke dalam website BIDUK.
- Ketua Lingkungan atau Pemohon datang ke Sekretariat Katedral untuk melakukan pencetakan Kartu Keluarga.
- Kartu Keluarga yang sudah dicetak harus mendapatkan tanda tangan dari Ketua Lingkungan sebelum ditandatangani oleh Pastor Paroki.
- Bagi Warga Kost yang tinggal di wilayah administratif paroki Katedral dan hanya untuk sementara, dapat mengurus Kartu Warga Sementara dan tidak diinput di BIDUK Paroki.
- Umat mengisi formulir yang dapat diambil di Sekretariat (link download terlampir di samping).
- Meminta tanda tangan ketua lingkungan.
- Umat/Ketua Lingkungan menyerahkannya ke Sekretariat.
- Paroki akan menerbitkan Kartu Warga Sementara Paroki Katedral 3 lembar (Warga yang bersangkutan, Ketua Lingkungan, Sekretariat).