Sakramen Krisma
Penyempurnaan rahmat baptisan dan penguatan roh kudus untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota Gereja (bdk. Yoh 14:17; Kis 2:4). Konsekuensinya: siap mengakui imannya secara publik (“Siap menjadi saksi Kristus di dunia”) dan diikutsertakan dalam tugas-tugas publik Gereja bagi masyarakat luas (bukan hanya ke dalam).
waktu pelaksanaan
Penerimaan sakramen krisma di Paroki Katedral diadakan 2 (dua) tahun sekali. Jadwal akan diberitahukan oleh Tim Katekese Paroki Katedral melalui media-media komunikasi yang dimiliki oleh Paroki.
persyaratan umum
Calon peserta sudah dibaptis/diterima dalam Gereja Katolik
Calon peserta sudah menerima komuni pertama.
Calon peserta berusia minimal 12 tahun ke atas.
Calon peserta dewasa secara iman dan rohani.
Calon peserta wajib mengikuti pembekalan dan rangkaian kegiatan yang akan diadakan.
dokumen yang dibutuhkan
Fotocopi Akta Lahir
Fotocopi Surat Baptis dan Sertifikat Komuni Pertama
Fotocopi KK Gereja & Sipil
Surat Pengantar dari Pastor Paroki (jika berasal dari luar Paroki)
Akta Perkawinan Gereja dan Sipil (apabila sudah menikah).