Designed by Designata Studio
hero

Sakramen Baptis Bayi

Sekretariat Paroki
(021) 345 7746 / (021) 351 9186
0812 1383 1415
prosedur pendaftaran
  1. Mengisi Formulir Baptis Bayi (download disamping) atau dapat diambil di Sekretariat.
  2. Menyerahkan Formulir Baptis Bayi dan dokumen yang dibutuhkan ke Sekretariat.
  3. Menunggu informasi dari Sekretariat tentang jadwal rekoleksi dan pengantar bagi orangtua dan wali baptis.
Dilahirkan Kembali sebagai warga kerajaan Allah, dibebaskan dari dosa asal dan diangkat menjadi anak-anak Allah (lih. SC 6). Hal ini memuat konsekuensi: mau mengenakan ‘busana Kristus’ dan terlibat aktif (bdk. Luk 24:47; Kis 2:38; Yoh 3:5 ; Ef 5:26).
waktu pelaksanaan

Pelaksanaan Baptis Bayi adalah setiap Jumat Pertama per bulannya.

ketentuan umum
  • Khusus Warga Paroki Katedral dan tercatat dalam Biduk Katedral
  • Usia anak maksimal 3 (Tiga) tahun
  • Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi sebelumnya
  • Wali baptis seorang katolik dewasa dan telah menerima Sakramen inisiasi (Baptis,komuni dan Penguatan).
ketentuan untuk warga paroki luar katedral

Prinsip umum: mengikuti Baptisan bayi di Paroki masing-masing sebagai bentuk membangun persekutaan  dengan Gereja setempat yaitu Paroki Domisili.

Apabila ingin bergabung Baptis di Katedral berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Membuat Surat Permohonan ditujukan kepada Pastor Kepala Paroki Katedral disertai alasan Permohonan untuk dipertimbangkan Pastor Kepala Paroki Katedral
  • Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan dari Paroki Domisili
  • Surat pengantar dan Persetujuan dari Pastor Paroki Domisili
  • Melampirkan KK Biduk Paroki asal
  • Kuota maksimal 10-20% (Contoh : Apabila ada 8-10 bayi dari Katedral maksimal diizinkan hanya 2 bayi dari Paroki luar)
  • Permohonan diizinkan bila memenuhi syarat dan kuota masih tersedia.
  • Orang tua dan wali Baptis Wajib mengikuti rekoleksi yang diselenggarakan Paroki. Bila sudah mengikuti di Paroki asal/domisili,wajib memberikan Rekomendasi dari Paroki asal/domisili.
dokumen yang dibutuhkan
  • Fotokopi Akta Kelahiran Bayi
  • Fotokopi Kartu Keluarga Gereja dan Sipil
  • Fotokopi Surat Baptis kedua orang tua
  • Fotokopi Surat Perkawinan Gereja dan Sipil kedua orang tua
  • Fotokopi Surat Baptis Wali Baptis ( Jika di surat Baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan maka dilampirkan Sertifikat Penerimaan Sakramen Penguatan).
hero

Sakramen Baptis Dewasa / Inisiasi

Sekretariat Paroki
(021) 345 7746 / (021) 351 9186
0812 1383 1415
prosedur penerimaan
  1. Semua persyaratan di atas wajib dikumpulkan di Sekretariat Paroki Katedral.
  2. Sekretariat akan menghubungi untuk wawancara awal dengan moderator katekese.
  3. Mengikuti kelas pengantar bersama moderator selama 4 kali (wajib).
  4. Calon katekumen akan ditempatkan di kelas dan mengikuti proses sampai selesai.
Dilahirkan Kembali sebagai warga kerajaan Allah, dibebaskan dari dosa asal dan diangkat menjadi anak-anak Allah (lih. SC 6). Hal ini memuat konsekuensi: mau mengenakan 'busana Kristus' dan terlibat aktif (bdk. Luk 24:47; Kis 2:38; Yoh 3:5 ; Ef 5:26).
syarat penerimaan
  • Usia di atas 7 tahun dengan ketentuan:
  • Usia anak: 7-11 Tahun akan menerima Baptis dan Komuni I
  • Usia Remaja: 12-16 Tahun akan menerima sakramen inisiasi (baptis, komuni, krisma)
  • Usia Dewasa: Di atas 17 tahun akan menerima sakramen inisiasi.
  • Dengan sadar dan dengan kehendak sendiri menjadi katolik. Khusus usia anak dan remaja dengan persetujuan dari orang tua.
  • Wajib mengikuti seluruh proses dalam masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen yaitu kurang lebih 1 tahun. (bdk. KHK Kan. 851).
  • Bagi usia dewasa, tidak ada masalah perkawinan/perkawinannya masih bisa dibereskan (Bdk. Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa, Pasal 76 c).
dokumen yang dibutuhkan
  • Dokumen umum
    • Form Pendaftaran awal Katekumen*
    • Fotokopi KTP/Kartu Pelajar
    • Fotokopi akta kelahiran
    • Kartu Keluarga Kelurahan
    • Surat Persetujuan orang tua bermaterai (untuk anak di bawah 17 tahun)
    • Surat Pernyataan bermaterai Katekumen (Bagi 17 tahun keatas).
  • Dokumen Khusus
    • Kartu keluarga Gereja (bagi yang sudah memiliki)
    • Surat Baptis Orang tua (hanya untuk orang tuanya yang sudah katolik)
    • Surat Baptis Kristen (hanya untuk yang sudah dibaptis Kristen non katolik)
    • Surat Baptis Pasangan (jika sudah menikah dan pasangan sudah dibaptis)
    • Surat Nikah Agama dan sipil (hanya untuk yang sudah menikah)
    • Surat Cerai (hanya untuk yang sudah bercerai sipil).

CATATAN:*
Formulir awal wajib ada tanda tangan dari Ketua Lingkungan; silakan ditanyakan ke Gereja Paroki domisili/tempat tinggal masing-masing.