Sakramen Baptis Bayi
Sekretariat Paroki
(021) 345 7746 / (021) 351 9186
0812 1383 1415
prosedur pendaftaran
- Mengisi Formulir Baptis Bayi (download disamping) atau dapat diambil di Sekretariat.
- Menyerahkan Formulir Baptis Bayi dan dokumen yang dibutuhkan ke Sekretariat.
- Menunggu informasi dari Sekretariat tentang jadwal rekoleksi dan pengantar bagi orangtua dan wali baptis.
Dilahirkan Kembali sebagai warga kerajaan Allah, dibebaskan dari dosa
asal dan diangkat menjadi anak-anak Allah (lih. SC 6). Hal ini memuat
konsekuensi: mau mengenakan ‘busana Kristus’ dan terlibat aktif (bdk.
Luk 24:47; Kis 2:38; Yoh 3:5 ; Ef 5:26).
waktu pelaksanaan
Pelaksanaan Baptis Bayi adalah setiap Jumat Pertama per bulannya.
ketentuan umum
- Khusus Warga Paroki Katedral dan tercatat dalam Biduk Katedral
- Usia anak maksimal 3 (Tiga) tahun
- Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi sebelumnya
- Wali baptis seorang katolik dewasa dan telah menerima Sakramen inisiasi (Baptis,komuni dan Penguatan).
ketentuan untuk warga paroki luar katedral
Prinsip umum: mengikuti Baptisan bayi di Paroki masing-masing sebagai bentuk membangun persekutaan dengan Gereja setempat yaitu Paroki Domisili.
Apabila ingin bergabung Baptis di Katedral berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Membuat Surat Permohonan ditujukan kepada Pastor Kepala Paroki Katedral disertai alasan Permohonan untuk dipertimbangkan Pastor Kepala Paroki Katedral
- Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan dari Paroki Domisili
- Surat pengantar dan Persetujuan dari Pastor Paroki Domisili
- Melampirkan KK Biduk Paroki asal
- Kuota maksimal 10-20% (Contoh : Apabila ada 8-10 bayi dari Katedral maksimal diizinkan hanya 2 bayi dari Paroki luar)
- Permohonan diizinkan bila memenuhi syarat dan kuota masih tersedia.
- Orang tua dan wali Baptis Wajib mengikuti rekoleksi yang diselenggarakan Paroki. Bila sudah mengikuti di Paroki asal/domisili,wajib memberikan Rekomendasi dari Paroki asal/domisili.
dokumen yang dibutuhkan
- Fotokopi Akta Kelahiran Bayi
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja dan Sipil
- Fotokopi Surat Baptis kedua orang tua
- Fotokopi Surat Perkawinan Gereja dan Sipil kedua orang tua
- Fotokopi Surat Baptis Wali Baptis ( Jika di surat Baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan maka dilampirkan Sertifikat Penerimaan Sakramen Penguatan).
Sakramen Baptis Dewasa / Inisiasi
Sekretariat Paroki
(021) 345 7746 / (021) 351 9186
0812 1383 1415
Surat Persetujuan Orang Tua (Batas Usia maksimal 17 Tahun)
Surat Pernyataan ( Batas Usia diatas 17 tahun)
Formulir Sakramen Inisiasi
prosedur penerimaan
- Semua persyaratan di atas wajib dikumpulkan di Sekretariat Paroki Katedral.
- Sekretariat akan menghubungi untuk wawancara awal dengan moderator katekese.
- Mengikuti kelas pengantar bersama moderator selama 4 kali (wajib).
- Calon katekumen akan ditempatkan di kelas dan mengikuti proses sampai selesai.
Dilahirkan Kembali sebagai warga kerajaan Allah, dibebaskan dari dosa
asal dan diangkat menjadi anak-anak Allah (lih. SC 6). Hal ini memuat
konsekuensi: mau mengenakan 'busana Kristus' dan terlibat aktif (bdk.
Luk 24:47; Kis 2:38; Yoh 3:5 ; Ef 5:26).
syarat penerimaan
- Usia di atas 7 tahun dengan ketentuan:
- Usia anak: 7-11 Tahun akan menerima Baptis dan Komuni I
- Usia Remaja: 12-16 Tahun akan menerima sakramen inisiasi (baptis, komuni, krisma)
- Usia Dewasa: Di atas 17 tahun akan menerima sakramen inisiasi.
- Dengan sadar dan dengan kehendak sendiri menjadi katolik. Khusus usia anak dan remaja dengan persetujuan dari orang tua.
- Wajib mengikuti seluruh proses dalam masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen yaitu kurang lebih 1 tahun. (bdk. KHK Kan. 851).
- Bagi usia dewasa, tidak ada masalah perkawinan/perkawinannya masih bisa dibereskan (Bdk. Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa, Pasal 76 c).
dokumen yang dibutuhkan
- Dokumen umum
- Form Pendaftaran awal Katekumen*
- Fotokopi KTP/Kartu Pelajar
- Fotokopi akta kelahiran
- Kartu Keluarga Kelurahan
- Surat Persetujuan orang tua bermaterai (untuk anak di bawah 17 tahun)
- Surat Pernyataan bermaterai Katekumen (Bagi 17 tahun keatas).
- Dokumen Khusus
- Kartu keluarga Gereja (bagi yang sudah memiliki)
- Surat Baptis Orang tua (hanya untuk orang tuanya yang sudah katolik)
- Surat Baptis Kristen (hanya untuk yang sudah dibaptis Kristen non katolik)
- Surat Baptis Pasangan (jika sudah menikah dan pasangan sudah dibaptis)
- Surat Nikah Agama dan sipil (hanya untuk yang sudah menikah)
- Surat Cerai (hanya untuk yang sudah bercerai sipil).
CATATAN:*
Formulir awal wajib ada tanda tangan dari Ketua
Lingkungan; silakan ditanyakan ke Gereja Paroki domisili/tempat
tinggal masing-masing.