Sakramen Baptis Bayi
Dilahirkan Kembali sebagai warga kerajaan Allah, dibebaskan dari dosa asal dan diangkat menjadi anak-anak Allah (lih. SC 6). Hal ini memuat konsekuensi: mau mengenakan ‘busana Kristus’ dan terlibat aktif (bdk. Luk 24:47; Kis 2:38; Yoh 3:5 ; Ef 5:26).
waktu pelaksanaan
Pelaksanaan Baptis Bayi adalah setiap Minggu Pertama pada pukul 13.00 wib di Gereja, untuk tahun ganjil maka akan memakai bulan ganjil, untuk tahun genap akan memakai bulan genap.
ketentuan umum yang harus diperhatikan::
Khusus Warga Paroki Katedral dan tercatat dalam Biduk Katedral
Usia anak maksimal 3 (Tiga) tahun
Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi sebelumnya
Wali baptis seorang katolik dewasa dan telah menerima Sakramen inisiasi (Baptis,komuni dan Penguatan).
ketentuan untuk warga paroki luar katedral
Prinsip umum: mengikuti Baptisan bayi di Paroki masing-masing sebagai bentuk membangun persekutuan dengan Gereja setempat yaitu Paroki Domisili.
Apabila ingin bergabung Baptis di Katedral berlaku ketentuan sebagai berikut :
Membuat Surat Permohonan ditujukan kepada Pastor Kepala Paroki Katedral disertai alasan Permohonan untuk dipertimbangkan Pastor Kepala Paroki Katedral
Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan dari Paroki Domisili
Surat pengantar dan Persetujuan dari Pastor Paroki Domisili
Melampirkan KK Biduk Paroki asal
Kuota maksimal 10-20% (Contoh : Apabila ada 8-10 bayi dari Katedral maksimal diizinkan hanya 2 bayi dari Paroki luar)
Permohonan diizinkan bila memenuhi syarat dan kuota masih tersedia.
Orang tua dan wali Baptis Wajib mengikuti rekoleksi yang diselenggarakan Paroki. Bila sudah mengikuti di Paroki asal/domisili,wajib memberikan Rekomendasi dari Paroki asal/domisili.
dokumen yang dibutuhkan
Fotokopi Akta Kelahiran Bayi
Fotokopi Kartu Keluarga Gereja dan Sipil
Fotokopi Surat Baptis kedua orang tua
Fotokopi Surat Perkawinan Gereja dan Sipil kedua orang tua
Fotokopi Surat Baptis Wali Baptis ( Jika di surat Baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan maka dilampirkan Sertifikat Penerimaan Sakramen Penguatan).
Sakramen Baptis Dewasa / Inisiasi
Dilahirkan Kembali sebagai warga Kerajaan Allah, dibebaskan dari dosa asal dan diangkat menjadi anak-anak Allah (lih. SC 6). Hal ini memuat konsekuensi: mau mengenakan 'busana Kristus' dan terlibat aktif (bdk. Luk 24:47; Kis 2:38; Yoh 3:5 ; Ef 5:26).
syarat penerimaan
Usia di atas 7 tahun dengan ketentuan:
Usia anak: 7-11 Tahun akan menerima Baptis dan Komuni I
Usia Remaja: 12-16 Tahun akan menerima sakramen inisiasi (baptis, komuni, krisma)
Usia Dewasa: Di atas 17 tahun akan menerima sakramen inisiasi.
Dengan sadar dan dengan kehendak sendiri menjadi katolik. Khusus usia anak dan remaja dengan persetujuan dari orang tua.
Wajib mengikuti seluruh proses dalam masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen yaitu kurang lebih 1 tahun. (bdk. KHK Kan. 851).
Bagi usia dewasa, tidak ada masalah perkawinan/perkawinannya masih bisa dibereskan (Bdk. Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa, Pasal 76 c).
dokumen yang dibutuhkan
Dokumen umum
Form Pendaftaran awal Katekumen*
Fotokopi KTP/Kartu Pelajar
Fotokopi akta kelahiran
Kartu Keluarga Kelurahan
Surat Persetujuan orang tua bermaterai (untuk anak di bawah 17 tahun)
Surat Pernyataan bermaterai Katekumen (Bagi 17 tahun keatas).
Dokumen Khusus
Kartu keluarga Gereja (bagi yang sudah memiliki)
Surat Baptis Orang tua (hanya untuk orang tuanya yang sudah katolik)
Surat Baptis Kristen (hanya untuk yang sudah dibaptis Kristen non katolik)
Surat Baptis Pasangan (jika sudah menikah dan pasangan sudah dibaptis)
Surat Nikah Agama dan sipil (hanya untuk yang sudah menikah)
Surat Cerai (hanya untuk yang sudah bercerai sipil).
CATATAN:*
Formulir awal wajib ada tanda tangan dari Ketua Lingkungan; silakan ditanyakan ke Gereja Paroki domisili/tempat tinggal masing-masing.