04
Pemahaman Sakramen (8): Sakramen Imamat
A. Makna
- Sebagai tanda dan sarana “pemberian kuasa untuk bertindak atas nama Kristus dan atas nama Gereja” sebagai gembala dengan sabda dan rahmat Allah.
- Setelah mengalami masa persiapan yang cukup, seorang yang ditahbiskan menerima “materai suci” atau tanda rohani yang tak terhapuskan bagi yang menerimanya.
- Urutan tingkatan tahbisan: diakonat, imamat, episcopal atau uskup.
B. Dasar KS dan Tradisi
- Ul33:7-11; Ibr7:1-17 ; Ibr8:1-13; Ibr3:1-4 ; Ibr7:27 ; Ibr8:4-6 ; Ibr9:12-14; Ibr10:5; Mal1:11 ; Mat28:19 ; Yoh20:23 ; 1Kor11:24 ; Yak5:14; 1Tim4:14 ; 1Tim5:22 ; 2Tim1:6 ; Tit1:5
- KGK 1536- 1600
C. Pelayan dan Penerima
Pelayan |
Penerima |
|
|
D. Materia dan Forma
- Tanda dan Sarana lahiriah (Materia): penumpangan tangan oleh Uskup
- Kata-kata (Forma): Doa tahbisan panjang. Masing-masing tingkatan tahbisan memiliki rumusan doa tahbisan sendiri.