Designed by Designata Studio
04

Pemahaman Sakramen (8): Sakramen Imamat

Pemahaman Sakramen (8): Sakramen Imamat

A. Makna

  • Sebagai tanda dan sarana “pemberian kuasa untuk bertindak atas nama Kristus dan atas nama Gereja” sebagai gembala dengan sabda dan rahmat Allah.
  • Setelah mengalami masa persiapan yang cukup, seorang yang ditahbiskan menerima “materai suci” atau tanda rohani yang tak terhapuskan bagi yang menerimanya.
  • Urutan tingkatan tahbisan: diakonat, imamat, episcopal atau uskup.

B. Dasar KS dan Tradisi

  • Ul33:7-11; Ibr7:1-17 ; Ibr8:1-13; Ibr3:1-4 ; Ibr7:27 ; Ibr8:4-6 ; Ibr9:12-14; Ibr10:5; Mal1:11 ; Mat28:19 ; Yoh20:23 ; 1Kor11:24 ; Yak5:14; 1Tim4:14 ; 1Tim5:22 ; 2Tim1:6 ; Tit1:5
  • KGK 1536- 1600

C. Pelayan dan Penerima

                    Pelayan

                                 Penerima

  • Pada tahbisan selalu uskup
  • Pada tahbisan uskup, perlu seorang uskup pentahbis utama yang didampingi dua uskup lain. 
  • Syarat valid: orang laki-laki yang sudah dibaptis dan bebas halangan
  • Syarat licit: selesai studi filsafat-teologi yang dituntut, memiliki iman utuh, motivasi jujur, nama dan hidup baik, aneka keutamaan yang sesuai dengan tahbisan yang akan diterimanya.

D. Materia dan Forma

  • Tanda dan Sarana lahiriah (Materia): penumpangan tangan oleh Uskup
  • Kata-kata (Forma): Doa tahbisan panjang. Masing-masing tingkatan tahbisan memiliki rumusan doa tahbisan sendiri.
semua katekese