Designed by Designata Studio
27

Pemahaman Sakramen (7): Sakramen Perkawinan

Pemahaman Sakramen (7): Sakramen Perkawinan

a. Makna dan Tujuan

  • Sebagai “panggilan persekutuan kasih antara dua insan (laki-laki dan perempuan) seumur hidup dan perutusan untuk mewujudkan kasih Yesus Kristus pada GerejaNya.” Tujuan Perkawinan: Kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan Pendidikan iman anak.
  • Sakramen Perkawinan adalah kesatuan kudus antara suami dan istri yang menjadi tanda yang hidup tentang hubungan Kristus dengan GerejaNya (Ef 2:21-33). Karenanya, perkawinan sakramental Katolik adalah sesuatu yang tetap dan tak terceraikan, kecuali oleh maut (Mrk 10:1-2, Rom 7:2-3, 1Kor 7:10-11).

b. Dasar KS dan Tradisi

  • Kej1:28 ; Kej2:18 ; Tob8:5-7 ; Mat19:6; Ef5:21-23; Kol3:18-19; Mat5:32 ; Mat19:9 ; Mak10:2-12 ; Luk16:18 ; 1Kor7:10
  • KGK 1601-1666

c. Ciri Perkawinan Katolik

  • UNITAS (satu) dan
  • INDISSOLUBILITAS (tak terceraikan).

d. Halangan Perkawinan

  • Halangan perkawinan sah katolik: Usia, impotensi, ikatan perkawinan sebelumnya, beda agama, tahbisan suci, kaul kekal publik, penculikan, kejahatan, hubungan darah, hubungan semenda, kelayakan publik, adopsi.
  • Hal-hal ini akan diteliti dalam “penyelidikan kanonik”.

e. Pelayan dan Penerima

                   Pelayan

                               Penerima

  • Masing-masing dari partner yang melangsungkan perkawinan
  • Syarat valid: laki-laki dan perempuan yang telah dibaptis; bebas dari halangan perkawinan

f. Materia dan Forma

  • Tanda dan Sarana Lahiriah (Materia): Pernyataan Janji Nikah
  • Kata-Kata (Forma): “Di hadapan imam dan para saksi, saya … menyatakan dengan tulus ikhlas bahwa … yang hadir di sini sejak saat ini menjadi istri/suami saya. Saya berjanji akan tetap setia kepadanya dalam untung dan malang dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikianlah janji saya demi Allah dan Injil suci ini.”

 

Katekese by Rm. Triyudo Prastowo, SJ

semua katekese