Designed by Designata Studio
22

Pemahaman Sakramen (2): Sakramen Baptis

Pemahaman Sakramen (2): Sakramen Baptis
  1. Makna
  • Sebagai “pintu gerbang” untuk menerima sakramen-sakramen yang lain. Ia menjadi “syarat mutlak” yang harus dijalani sehingga orang yang belum dibaptis belum diizinkan untuk menerima sakramen lain dengan sah (KHK 842.1).
  • “Lahir menjadi manusia baru” sebagai warga kerajaan Allah. Yang dibaptis dibebaskan dari dosa asal dan diangkat menjadi anak-anak Allah (lih. SC 6) à mau mengenakan ‘busana Kristus’ (cinta kasih, damai sejahtera, keadilan) dan terlibat aktif.
  • Konsekuensi: Diterima sebagai anggota Gereja dengan segala hak dan kewajibannya.
  1. Dasar KS dan Tradisi
  • Mat28:19 ; Mrk16:15-16 ; Luk24:47 ; Kis2:38; Yoh3:5 ; Ef5:26 ; Tit3:5
  • KGK 1213-1284
  1. Pelayan dan Penerima Baptis 

                  Pelayan

                         Penerima

  • Dlm keadaan NORMAL, dilakukan oleh Uskup/imam/daikon (KHK 861.1)
  • Dlm keadaan DARURAT (menyangkut hidup dan mati, tidak adanya pelayan biasa), dapat dilakukan oleh orang yang beriman katolik (bdk. KHK 861.2)
  • Syarat valid: Setiap orang yang belum pernah dibaptis
  • Syarat licit (demi baiknya): pada baptisan dewasa: iman dan tobat bagi dosa-dosanya di masa lalu dan telah mengikuti pembelajaran katekese
  1. Materia dan Forma
  • Tanda dan Sarana Lahiriah (Materia) yang harus ada: penuangan dengan AIR pada dahi atau penenggelaman ke dalam air.
  • kata-kata (Forma): “Aku membaptismu dalam nama Bapa, Putera, dan Roh Kudus”

 

Katekese by Rm. Triyudo Prastowo, SJ

 

semua katekese